Dunia
pendidikan, secara khusus di jenjang pendidikan tinggi, saat ini dituntut untuk
membuat publikasi karya ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik. Tak hanya di
tingkat doktoral dan magister, tingkat sarjanapun harus mempublikasikan karya
ilmiah sebagai syarat kelulusan. Bedanya, jika jenjang strata 1 minimal
dipublikasikan di jurnal lokal, strata 2
di jurnal nasional, sedangkan program doktoral atau strata 3 harus bisa
menghasilkan minimal satu publikasi ilmiah yang diterbitkan pada jurnal
internasional.
Sebagai
suatu hal yang baru, tak jarang pro dan kontra terhadap publikasi ilmiah kerap
terdengar. Ada yang sepakat dengan adanya publikasi ilmiah sebagai syarat
kelulusan, tapi ada pula yang kontra karena menganggap hal ini akan memperlambat
terselesainya studi mengingat tahap publikasi jurnal yang relatif memakan waktu
yang lama. Bahkan di jurnal internasional, waktu dua tahun adalah hal biasa
untuk rentang waktu diterbitkannya artikel.
Alasan
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) memberlakukan program ini
karena publikasi ilmiah Indonesia masih sangat kurang jika dibandingkan dengan
negara-negara lain di Asia. Untuk menyiasati hal itu, Ditjen Dikti mensyaratkan
kepada mahasiswa mulai dari jenjang strata 1 hingga strata 3 untuk membuat
minimal satu publikasi karya ilmiah berupa artikel sebagai salah satu syarat
untuk memperoleh


