Bangsa Indonesia seolah tak pernah sepi dari
pemberitaan kasus korupsi. Itu tercermin dari berbagai media massa yang santer
memberikan hal itu. Tak jarang pula, pemberitaan korupsi kerap menjadi
headline. Belum tuntas kasus A, tak lama muncul lagi kasus serupa, begitu
seterusnya seolah tak menemui titik jenuhnya. Dari beberapa pemberitaan tentang
kasus korupsi, sebagian besar aktor korupsi berasal dari partai politik yang memiliki
jabatan strategis dalam instansi yang dinaunginya.
Bercermin
pada fenomena itu, sejumlah pertanyaan pun muncul. Ada apa dengan iklim politik
Indonesia? Mengapa parpol menjadi lahan subur bagi koruptor untuk mengepakkan
sayapnya? Apa ada yang salah dengan pendidikan Indonesia? Tak bisakah dunia
pendidikan menghadang regenerasi korupsi?
Berangkat
dari hal itu, Presiden Republik Indonesia secara khusus menginstruksikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan aksi pengembangan
pendidikan anti korupsi pada perguruan tinggi sebagaimana dinyatakan dalam
Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Tahun 2012.
Memang,
masuknya Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi di perguruan tinggi merupakan
suatu hal yang perlu diapresiasi. Tapi, perlu diperhatikan juga beberapa
komponen yang terkait dalam hal itu, sehingga
kemudian mata kuliah ini bisa memberikan luaran yang baik, sesuai dengan